MCWNews.com - JAYAPURA | Papua tahan yang subur dengan potensi Sumber Daya Alam yang sungguh menjanjikan, namun kenyataan di lapangan tidak seperti yang diharapkan oleh semua pihak bahkan manusianya pun makin menderita diatas tanahnya sendiri. 

Berdasarkan hasil investigasi Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak Papua), banyak ditemukan temuan dan laporan masyarakat yang diduga setiap perusahan yang masuk ke tanah papua tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan.

Tumpang tindih IUP menjadi pokok masalah utama yang terjadi di dalam Pemerintah daerah, provinsi bahkan pemerintah pusat. 

"Kegiatan IUP di provinsi papua  sangat tinggi korupsinya karena penerbitan dan penetapan IUP yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan propinsi  papua tidak melalui ketentuan UU nomor 4 tahun 2009.

Penerbitan dan penetapan  IUP  tanpa mengikuti aturan-aturan yang jelas sehingga dapat merugikan keuangan Negara dan merusaki lingkungi di daerah sekitarnya," ujar Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem melalui pesan via whatapps, Sabtu (23/12)

Pengiat anti korupsi tersebut juga menambahkan bahwa ada sekitar 124 nama – nama Perusahan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara kepada Direksi atau Pimpinan perusahan di Provinsi papua mengenai isi surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara No 07.E/35/DJB/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerima Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik dari Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara dan mengisi kolom keterangan atas jenis pembayaran Pokok Iuran Tetap periode tahun 2013,2014 dan 2015 yang mana surat tersebut diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 256 miliar. 

"Oleh karena itu, kami menyurati KPK berdasarkan bukti-bukti yang ada agar memanggil dan memeriksa Direksi atau pimpinan di Provinsi Papua karena diduga melakukan penerbitan Izin Usaha Pertambangan rakyat di wilayah penambangan yang tidak sesuai dengan luas wilayah, jumlah cadangan dan peralatan penambangan sehingga IUP yang dikeluakran oleh Kuasa Pertambangan dapat  merugikan keuangan Negara ratusan Miliar rupiah," imbuh Johan

Johan menduga ada indikasi gratifikasi dalam penetapan IUP di daerah-daerah pertambangan, " Jadi kami minta KPK harus turun ke Papua, tidak boleh menambang tanpa kordinasi dengan masyarakat, karena fakta di lapangan yang kena dampaknya adalah masyarakat, masa wilayah adat kok ada penambangannya, itu sudah salah besar, hangan karena kalian punya kepentingan bisnis sehingga mengorbankan rakyat," tegas Johan.

Ada sejumlah titik wilayah penambangan yang ada saat ini dikeruk adalah milik wilayah adat, " Jadi seharusnya koordinasi dengan pemilik hak ulayat, cukup saja Freeport menjadi masalah untuk lainnya, saya pikir KPK sudah seharusnya turun ke Papua melihat persoalan ini, karena banyak kepala daerah yang ikut bermain dalam penerbitan IUP, bukan saja itu modus minta kickback dari SK IUP pasti terjadi, karena propinsi papua memiliki potensi logam paling tinggi, jadi tentu saja banyak mafia tambang di papua," tegas johan. 

" Saya kira masyarakat punya hak melaporkan karena dijamin oleh undang-undang, yang mana dalam Peraturan Mentri Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang tertulis dalam Bab II, pasal 2 pada bagian a, b, dan c tentang Penyalahgunaan kewenangan, pelayanan masyarakat dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pungutan liar," tambah Johan

Maka dari atas dasar Undang-undang ini  pihaknya  meminta ketegasan  lembaga antirasuah untuk memeriksa Kepala Daerah dan Provinsi yang mengeluarkan IUP tanpa dasar UU yang jelas. 

"Salah satunya PT. Pasific Mining Dan PT. Benliz Pasific yang mana sudah  beroperasi sejak tahun 2013 sampai  2016  mempunyai Hutang Pajak PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) yang mana diduga telah menyelewengkan keuangan negara senilai Rp 31,7 miliar," ungkap Johan 

Kedua perusahan tersebut menurut Johan tidak menyampaikan PNBPnya kepada Negara, jadi kami meminta KPK RI menindak lanjutin laporan yang disampaikan oleh masyarakat, karena tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan Rakyat di papua berindikasi pada Tindak Pidana Korupsi. 

"KPK harus serius dan tegas untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat agar guna mensukseskan Program Pemerintah Presiden dalam Pemberantasan Korupsi dan Pungli, serta Membangun SDM Papua yang merata, adil dan sejahtera diatas tanah papua, kami Masyarakat papua mendukung penuh  KPK untuk memberentas korupsi di Bumi cenderawasih," pungkas Johan

(timmcwnews)


SUMBER: https://www.mcwnews.com/read/kampak-papua-minta-kpk-usut-124-perusahan-di-papua