Serui, 11 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPAK Papua kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk menegaskan komitmen penegakan hukum atas sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Waropen. Dalam kunjungan tersebut, perwakilan KAMPAK Papua, yang dipimpin oleh Koordinator Umum Dorus Wakum, didampingi oleh Dewan Penasehat Oskar Wenggi dan tokoh masyarakat Dominggus Buinei, meminta agar pihak Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Petra Wonda, SH., MH., menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap tersangka kasus korupsi yang tertunda akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa, “Setelah pemilihan kepala daerah, terlapor dan tersangka yang sudah diperiksa dan ditunda akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan.”
KAMPAK Papua menyoroti beberapa kasus besar yang hingga kini belum diselesaikan, di antaranya pembangunan Puskesmas di Waropen dengan total anggaran puluhan miliar rupiah. Puskesmas Waren senilai Rp 9 miliar, Puskesmas Demba Rp 7 miliar, Puskesmas Ingerus Rp 7 miliar, dan Puskesmas Botawa Rp 7 miliar. Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan Gedung Gereja Bethania Waren senilai Rp 8,5 miliar juga menjadi perhatian utama. Tak hanya itu, pengadaan obat-obatan fiktif senilai Rp 1,111 miliar turut disorot sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Dorus Wakum dengan tegas mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bangsa dan negara. Ia menyebut korupsi sebagai penyebab kemiskinan masyarakat dan perusak perekonomian rakyat. Dorus juga menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas program 100 hari kerja.
Sementara itu, Kasipidsus Petra Wonda menjelaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan MK terkait gugatan yang diajukan salah satu tersangka, Ruben Yason Rumboisano, mantan Kepala BPKAD Waropen. Setelah putusan tersebut, Kejaksaan akan menetapkan langkah eksekusi. Dalam dialog yang berlangsung serius namun tegas, KAMPAK Papua meminta agar Kejaksaan tidak memberikan ruang kepada pelaku korupsi untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dorus Wakum juga menekankan bahwa janji Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus yang tertunda pasca-Pilkada harus dipenuhi.
Menutup pertemuan, Dorus Wakum kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi, khususnya dalam kasus pembangunan Gedung Gereja Bethania Waren yang merugikan masyarakat luas. Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen tidak hanya sekadar berjanji, tetapi segera menunjukkan tindakan nyata untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tambahkan Komentar Baru